JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Jokowi telah menetapkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
Penetapan libur nasional ini dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Siapkan Skenario Pilkada Tanpa Covid-19
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut, dikutip dari rilis Sekretariat Kabinet, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Bawaslu Kalsel Ajak Kaum Milenial Jadi Pengawas Partisipatif di Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.