PEKANBARU,KOMPAS.TV-Ketua Front Pembela Islam Atau FPI Wilayah Pekanbaru Dan Anggotanya Dijerat Undang-Undang Pidana Setelah Melakukan Tindakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Saat Ini Petugas Kepolisian Sedang Melakukan Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Saksi Dan Penyelidikan Kembali Keterkaitan Penolakan Deklarasi Menolak Kedatangan Imam Besar Fpi Di Bumi Lancang Kuning.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.