KOMPAS.TV - Skema penggajian, tunjangan, dan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan berubah. Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakn menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.
Baca Juga: "2021, Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PNS Guru PPPK"
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dikutip dari Kompas.com.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.
Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
Baca Juga: Gaji PNS Dipastikan Tak Naik pada 2021, Segini Besaran yang Diterima Tiap Golongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.