WASHINGTON, KOMPAS.TV - Tim legal petahana Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali harus menerima kekalahan.
Banding kuasa hukum Trump terhadap hasil pemilihan Presiden AS di Pennsylvania ditolak oleh pengadilan.
Pengadilan menegaskan bahwa tidak ada bukti kecurangan seperti yang dilaporkan kuasa hukum Trump.
Baca Juga: Menantu Erdogan Putuskan Mundur dari Jabatan Wakil Kepala Dana Kekayaan Turki
“Pemilu yang bebas dan adil adalah sumber kehidupan demokrasi kita. Tuduhan atas ketidakadilan adalah serius,” bunyi pernyataan Hakim Sirkuit Ketiga, Judge Stephanos Bibas dikutip dari AP.
“Tetapi, menyebut pemilu tidak adil tak membuatnya jadi seperti itu. Tuduhan membutuhkan tuduhan khusus dan kemudian bukti. Kami tak memiliki keduanya di sini,” tambahnya.
Bibas pun mengatakan bahwa hasil pemiliha ditentukan oleh pemilih bukan pengacara.
Baca Juga: Ahli Nuklir Iran Dihabisi, Israel Menolak Berkomentar
“Surat suara yang menentukan dalam pemilihan,” ujar hakim yang ironisnya merupakan seorang Republik yang ditunjuk Trump.
Bibas juga menolak keinginan tim kampanye Trump agar negara bagian Pennsylvania tak mengungkapkan hasil pemilihan presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.