Kompas TV nasional kompas pagi

Polisi Tetapkan Pasangan Suami Istri Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Artis Online

Kompas.tv - 28 November 2020, 07:30 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara, menetapkan pasangan suami istri berinisial AR, dan CA, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram.

Kedua mucikari ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. 

Sementara ST, MA beserta pemesan jasa prostitusi dilepaskan dan berstatus saksi.

Pasangan AR dan CA diketahui menjalani pekerjaannya sebagai mucikari selama satu tahun, dengan komisi lima puluh persen dari penyaluran jasa prostitusi.

Untuk kegiatan prostitusi pada selasa malam, kedua mucikari mendapatkan komisi sebesar 50 juta rupiah. 

Sementara pelaku prostitusi masing-masing mendapatkan bayaran 30 juta rupiah.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena diduga selain ST, dan MA, ada publik figure lain yang ditawarkan pasutri ini.

Selain menjadikan pasangan suami istri tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, telepon seluler, struk pemesanan hotel, dan uang tunai sebanyak 20 juta rupiah.

Tersangka mengaku bisa mengantungi keuntungan 5 juta rupiah dari setiap transaksi.

Dalam kasus ini, keduanya teramcam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam rekaman kamera CCTV, kedua pelaku prostitusi online masuk ke sebuah hotel pada Selasa malam.

Pelaku MA, tiba di hotel terlebih dahulu dan menemui mucikari di lobby hotel. 

Setelah mendapat kunci hotel, MA langsung menuju kamar yang telah dipesan.

Sementara pelaku ST, masuk ke dalam hotel bersama salah satu tersangka mucikari. ST kemudian masuk ke dalam kamar, di mana MA, telah masuk sebelumnya.

Polisi yang telah melakukan pengintaian, menggerebek para pelaku prostitusi online ini. 

Para pelaku dan mucikarinya kemudian diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Priuk.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x