TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Sembilan dari sepuluh pemerkosa seorang siswi SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya.
Para pelaku merupakan tetangga korban dan mengakui telah berbuat asusila berulang kali, selama satu tahun.
Baca Juga: Satu Prajurit TNI AD Hilang Saat Patroli Daerah Rawan di Mimika Papua
Korban kerap diancam dibunuh dan dirundung sehingga tidak berani melawan para tersangka.
Korban juga kerap diberi uang mulai dari Rp 20.000, Rp 30.000, hingga Rp 100.000.
Pemerkosaan terjadi di sejumlah tempat, mulai dari rumah pelaku, gudang gas elpiji, hingga di kebun dan persawahan.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Kerumunan Rizieq Shihab, Unsur Pidana Ditemukan Polisi
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.