JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pejabat Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat (27/11/2020).
Menurut Luhut, kebijakan terkait benih lobster atau benur yang diatur di dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia tidak ada yang salah.
"Tadi rapat pertama dengan semua Eselon I (KKP), untuk meilhat jangan ada pekerjaan yang terhenti. Nanti kita evaluasi sebentar mengenai lobster. Jadi dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah, tadi sudah saya cek, tanya Pak Sekjen KKP dan Pak Lambok, semua dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ujar Luhut
Meski regulasi tidak ada yang salah, namun untuk sementara waktu dihentikan pelaksanaan ekspornya lewat Surat Edaran (SE) KKP Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
"Kalau ada yang salah, nanti kita evaluasi. Sekarang kita hentikan beberapa waktu. Setelah nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi, kalau memang bisa dilanjutkan. Sementara yang kita lihat salah tadi adalah monopoli pengangkutan, itu yang tidak boleh terjadi," ujar Luhut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.