JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nonaktif Edhy Prabowo.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menduga tidak hanya satu pihak saja yang memberi suap terhadap Edhy Prabowo.
Hal ini diketahui dari penelusuran transaksi di rekening yang disita KPK. Menurut Karyoto jumlahnya melebihi dari satu pemberi.
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, Ini Peran Menteri KKP Edhy Prabowo menurut PLT Jubir KPK!
Ia menegaskan hal tersebut sudah diteliti oleh penyidik untuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik suap izin ekspor benih lobster.
"Akan kita infokan pada hasil penyelidikan berikutnya, apakah ada tersangka baru atau tidak. Karena dari proses dimungkinkan bukan hanya orang-orang ini saja terlibat," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. Namun, KPK menduga ada lebih dari satu pemberi suap dalam kasus ini.
Selain Suharjito, KPK juga menetapkan enam tersangka selaku penerima suap. Mereka yakni Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.
Baca Juga: Polemik Kebijakan Ekspor Benih Lobster Berujung Penetapan Edhy Prabowo sebagai Tersangka
Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.