BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya memberikan kemudahan bagi warga pemilih dalam menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara pada pilkada 9 Desember mendatang.
Bagi pemilih yang merupakan penyandang disabilitas, TPS dihadirkan berakses ramah disabilitas.
TPS ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi pemilih dengan berkebutuhan khusus.
Di TPS, KPU membagi 4 kategori pemilih disabilitas, yakni disabilitas sensorik, mental, intelektual, serta fisik. Mereka pun akan mendapat perlakuan khusus saat datang ke TPS.
Baca Juga: Bawaslu Banjarmasin Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Hatmiati menyebut bahwa pemilih disabilitas boleh didampingi orang terdekat dengan catatan mengisi Form C pendampingan yang disediakan petugas di TPS.
“Mereka boleh didampingi oleh keluarga, ataupun meminta pendampingan kepada petugas KPPS atau orang yang dipercaya. Tetapi dengan catatan yang bersangkutan mengisi Form C Pendampingan,” terang Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati.l
Baca Juga: Ratusan Lembar Surat Suara Pemilihan Gubernur Kalsel Rusak
Untuk pemilihan serentak kepala daerah se- Kalimantan Selatan, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.793.811 pemilih terdaftar termasuk 8.620 pemilih disabilitas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.