SEOUL, KOMPAS.TV - Seorang pria dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 40 tahun atas ulahnya mengancam dan memeras sejumlah wanita.
Opreator ruang obrolan di Internet asal Korea Selatan, Cho Ju-bin diketahui melakukan pemerasan usai merekam video seksual mereka.
Dia juga menjual video seks tersebut kepada orang lain. Beberapa korbannya adalah wanita di bawah umur.
Baca Juga: Tempe Mendunia Hingga Berpeluang Menjadi Pintu Integrasi Budaya Kuliner Indonesia dan Meksiko
Pengadilan Distrik Seoul Pusat menghukum Cho Ju-bin dengan tuduhan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur serta mengorganisir kegiatan kriminal.
“Pengadilan menilai terdakwa telah menggunakan berbagai cara unuk memikat dan memeras sejumlah besar korban untuk membuat konten yang mengandung kekerasan seksual dan membagikannya kepada banyak orang untuk waktu yang lama,” ujar juru bicara pengadilan, Kim Yong-chan dikutip dari AP.
“Dia secara khusus mengungkapkan identitas banyak korban dan menyebabkan kerusakan yang tak dapat mereka perbaiki,” tambahnya.
Baca Juga: Corona Naik, Tokyo Perpendek Jam Operasional Restoran & Karaoke
Pada pembelaannya, Cho menegaskan dia hanya menipu para korbannya untuk membuat video tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.