BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi akan memproses dan menyidik kasus kerumunan massa dalam acara peletakan batu pertama pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 guna menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Polisi akan Tetapkan Pelanggaran
Pihak kepolisian telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan alat bukti yakni rekaman CCTV serta Keputusan Bupati tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB pra AKB serta hasil klarifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar kepada 15 orang saksi dan ahli.
Polisi menemukan dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tersebut.
Sejumlah saksi nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini.
Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Tutup Ruang Publik Akibat Banyak Warga yang Abai Protokol Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.