JAKARTA, KOMPAS.TV – Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi RI 1, Rabu (25/11/2020). Mobil tersebut nekat ingin masuk Mabes Polri dengan pelat palsu.
Hasil pemeriksan tujuan pengendara mobil dengan pelat palsu memaksa masuk Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi.
Pengendara mengaku mengatasnamakan ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) yang ingin menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah dan Presiden RI.
Baca Juga: Ini Dia Mobil Pajero Sport untuk Membajak Sawah
Kasat Patwal Ditpantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono menjelaskan pemilik mobil berpelat palsu tersebut berinisial M dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Saat ini pemilik sedang diperiksa untuk mendalami modus menggunakan pelat nomor RI 1 yang diketahui kepunyaan Presiden RI.
"Sedangkan untuk kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Adapun ancaman kepada pemilik mob yakni pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (perihal penggunaan TNKB yg tidak sah/sesuai peruntukannya).
Baca Juga: Ramai-Ramai Tolak Hadiri Undangan Presiden Jokowi, Sekjen AMAN: Sudah Bukan Saatnya Dialog
Ancaman berupa denda sebesar Rp500 ribu rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.