JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Adapun tujuh tersangka tersebut antara lain Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP, Safri (SAF) Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap, Jokowi: Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK
Kemudian, Ainul Faqih (AF) Staf istri Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) dan terakhir selaku pemberi suap yakni Suharjito (SJT) yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
Dari ketujuh tersangka tersebut, 5 di antaranya sudah ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hadi ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sementara dua tersangka lainnya hingga kini masih belum diamankan. KPK pun meminta kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Suap Perizinan
Adapun kedua tersangka yang dimaksud yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan Amiril Mukminin (AM).
"Dua tersangka belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Momen Menteri Edhy Prabowo Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK dengan Tangan Terborgol
Nawawi mengatakan, pihaknya menjerat keenam tersangka selaku penerima suap dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Sita ATM Staf Istri Edhy Prabowo, Tas Hermes Hingga Jam Tangan Mewah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.