BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Menipisnya anggaran penanganan covid-19 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdampak kepada penegakkan Peraturan Wali Kota (perwali) No. 68 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BPBD Kota Banjarmasin, Muhammad Hilmi mengakui penindakan dengan melibatkan petugas memerlukan biaya operasional.
Maka dengan menipisnya anggaran, untuk sementara penindakan yang biasa dilakukan oleh petugas gabungan dalam operasi yustisi seperti razia masker sementara dihentikan.
Baca Juga: Giat Kampanye Protokol Kesehatan, Penggiat Lingkungan ini Tak Segan Peringatkan Warga untuk Patuh
Kendati operasi yustisi aparat gabungan untuk terpaksa sementara dihentikan, Muhammad Hilmi mengatakan penindakan terpisah masing-masing instansi masih bisa berjalan.
Hal itu dengan adanya komitmen dari TNI-Polri yaitu Kodim 1007/Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin untuk tetap mengawal penerapan protokol kesehatan.
“Untuk gabungan dihentikan, tapi untuk kepolisian dan kodim terus berlangsung. Itu terkait pendanaan,” ucap Hilmi.
Baca Juga: Layani Masyarakat di Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Sri Rusnani Terus Ingatkan Waspada Corona
Dengan bakal habisnya masa anggaran pada desember mendatang maka anggaran yang tersisa di BPBD sekitar 13 milyar dari alokasi 51 milyar rupiah dikembalikan ke Badan Keuangan Daerah sembari menunggu kebijakan baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.