PONTIANAK, KOMPAS.TV - Mantan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Hamdi Jafar, mendatangi Ditreskrimum Polda Kalbar untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial RFS.
Dalam laporan itu, Hamdi turut membawa sejumlah barang bukti berupa bukti transaksi, hingga bukti komunikasi dengan terduga pelaku.
Kasus dugaan penipuan telah terjadi sejak bulan Februari lalu. Terlapor menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan diminta membuat proposal. Namun dalam perjalanannya, terlapor malah meminta uang sebesar 220 juta untuk keperluan administrasi saat pengiriman uang.
Percaya dengan iming-iming terlapor, Hamdi melakukan transfer langsung kepada rekening terlapor pada tanggal 2 dan 5 Maret 2020. Namun seiring perjalanan waktu, korban tak kunjung memperoleh uang yang dijanjikan.
Hamdi mengatakan jika sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi agar terlapor mengembalikan uang tersebut.
Namun, karena uangnya tidak kunjung dikembalikan, maka Hamdi memutuskan melapor ke Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Penipuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.