Kompas TV nasional hukum

Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim hingga Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Kasus Djoko Tjandra

Kompas.tv - 25 November 2020, 06:05 WIB
irjen-napoleon-seret-nama-kabareskrim-hingga-pimpinan-dpr-azis-syamsuddin-di-kasus-djoko-tjandra
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Selasa (24/11/2020).

Pada sidang kali ini, Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan sebagai saksi.

Di depan majelis hakim, Napoleon mengungkap soal kedekatan Tommy Sumardi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR

Napoleon awalnya bercerita soal kedatangan Tommy Sumardi dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruangannya di TMMC Polri, pada April 2020.

Saat itu, kata Napoleon, Prasetijo diminta keluar oleh Tommy dari ruangnnya.

Di ruangan itu, tutur Napoleon, Tommy meminta kepadanya untuk menjelaskan status red notice Djoko Tjandra.

"Pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra," ujar Napoleon saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko? Saya temannya, jawab terdakwa," sambungnya.

Napoleon pun heran, Tommy Sumardi bisa membawa Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen.

Tommy, tutur Napoleon, pun bercerita duduk perkaranya hingga bisa membawa Prasetijo bersamanya.

"Itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang Brigjen Pol untuk menemui saya, dan Brigjen ini mau," kata Napoleon.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Ditempatkan dengan Penjahat Narkoba, Koruptor, Maria Pauline Lumowa

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan )

Sebut atas Restu Kabareskrim

Napoleon lanjut bercerita, Tommy ke tempat Napoleon bersama Brigjen Prasetijo sudah atas restu Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.

Bahkan, kata Napoleon, saat itu Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareksrim.

"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya. Menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya iini sudah atas restu Kabareskrim Polri. Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah," ujarnya.

Napoleon lanjut bercerita, dirinya sedikit yakin dengan cerita Tommy saat itu, lantaran Tommy bisa membawa orang sekelas Brigjen Prasetijo Utomo bersamanya.

"Saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," kata Napoleon.

Meski demikian, tutur Napoleon, dirinya masih sedikit tidak percaya dengan gerak-gerik Tommy saat itu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x