MALANG-KOMPAS.TV-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota menangkap pengedar narkotika jenis pil dobel L.
Tersangka D-F merupakan residivis kasus serupa.
Tersangka ditangkap di Jalan Ranugrati pada awal November lalu, beserta barang bukti sebanyak 5000 butir pil dobel L yang tersimpan dalam lima botol.
Dari penangkapan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Turut ditemukan 41.168 butir pil dobel L.
“Total barang bukti yang kita amankan dari tersangka sebanyak 46.168 butir pil dobel L” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Dalam pengakuannya pada polisi, tersangka mengaku mengedarkan barang haram tersebut pada teman temannya seharga Rp 600 ribu per botol.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#tersangkanarkoba #pildobelL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.