JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa, warga DKI Jakarta yang menolak untuk melakukan swab, akan didenda.
Hal ini penting untuk dilakukan dalam rangga mengantisipasi penyebaran virus corona.
Ia menegaskan hal tersebut saat dirinya tiba di Polda Metro Jaya, dalam rangka klarifikasi kerumunan yang muncul akibat acara yang diselenggarakan oleh FPI, beberapa waktu lalu.
Peraturan terkait swab tersebut, tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI pada tangga 12 November 2020.
Menurut Perda tersebut, pihak yang menolak, akan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah dan jika melakukan perlawanan, maka denda akan menjadi 7 juta rupiah.
Riza Patria memberikan tanggapannya saat ia merespon sikap dari pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab yang dinilai tidak mengindahkan instruksi swab atau tes PCS yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa, FPI dan Rizieq Shihab, tidak membutuhkan bantuan dari pemerintah karena pihaknya memiliki tim sendiri.
REP: Dipo Nurbahagia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.