Kompas TV nasional hukum

Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara Pekan Depan

Kompas.tv - 23 November 2020, 17:17 WIB
hakim-tolak-eksepsi-irjen-napoleon-sidang-berlanjut-ke-pokok-perkara-pekan-depan
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). (Sumber: Tribunnews/Herudin)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.

Pada sidang tersebut, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar kasus penghapusan nama buronan Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang menjerat Napoleon ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Suap "Red Notice" Djoko Tjandra, Jaksa Tanggapi Nota Keberatan Napoleon

"Mengadili satu menyatakan keberatan tim kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan JPU pada Kejari Jaksel nomor Reg PDS/M.1.14/FT/10/2020 tanggal 23 Oktober sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis didampingi hakim anggota, Saifudin Zuhri dan Joko Subagyo, dalam persidangan, Senin (23/11/2020).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dianggap sudah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.

Selain itu, majelis juga mengatakan bahwa eksepsi mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu tidak beralasan hukum sehingga tidak diterima.

Soal perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Napoleon misalnya, tim kuasa hukum mengatakan bahwa dakwaan dari JPU kabur.

Ini karena Napoleon dianggap tidak terlibat langsung dalam penghapusan red notice buronan cessie Bank Bali Joko Tjandra.

Kuasa hukum berdalih, status red notice itu sudah terhapus dari data NCB Interpol Pusat di Lyon, Perancis, sejak tahun 2014. Ini karena Kejaksaan Agung tidak pernah mengajukan perpanjangan status red notice Joko Tjandra.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan surat dakwaan JPU, Napoleon secara aktif mengatakan bahwa dirinya dapat membantu pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) baik data dari NCB Interpol Pusat maupun daftar pelintasan orang di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Nota keberatan telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara," jelas hakim.

Selanjutnya, sidang pemeriksaan perkara gratifikasi dengan terdakwa Napoleon ini akan dilanjutkan ke pokok-pokok perkara pada pekan depan, Senin (30/12/2020).

Diketahui, terdakwa lain yang disidangkan dalam dugaan gratifikasi penghapusan red notice ini adalah Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi. 

Baca Juga: AIMAN: Eksklusif, Wawancara Jenderal Napoleon

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x