LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tiga orang staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dinyatakan positif Covid-19. Atas kejadian ini, kantor KPU Lampung ditutup sementara dan menghentikan aktivitas pegawainya demi mencegah penularan virus.
Baca Juga: 12 Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid Penuh, Gubernur akan Cari Solusi
Menurut rencana penutupan kantor KPU akan dilakukan hingga Minggu 22 November. Sejumlah ruangan di kantor KPU juga disterilisasi dan dilakukan disinfeksi. M Tio Aliansyah, Komisioner Divisi Hukum KPU Lampung kembali mengingatkan jajarannya agar tetap disiplin dan tidak mengabaikan protokol kesehatan selama beraktivitas dan bekerja. Penyemprotan disinfektan juga akan dirutinkan setiap hari usai para pegawai beraktivitas.
Baca Juga: Secara Virtual, Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Digelar
Saat ini ancaman pandemi Covid-19 belum berakhir, angka konfirmasi positif juga terus bertambah dan penyebarannya belum terkendali. Masyarakat diimbau untuk tidak lalai dalam menjaga diri saat beraktivitas dan bekerja. Protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat berinteraksi tetap harus dilakukan.
#coronaupdate #KPULampung #covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.