JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mengenai penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Instruksi itu diketahui ditujukan kepada kepala daerah agar berusaha semaksimal mungkin dalam mengendalikan penyebaran virus corona.
Instruksi itu dikeluarkan Tito Karnavian merespons aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa, yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam instruksi itu, menurut Tito, nantinya memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah dari mulai tingkatan gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga: Panggil Anies Baswedan, Polda Metro Selidiki Dugaan Unsur Pidana di Acara Hajatan Rizieq Shihab
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut undang-undang. Kalau undang-undang dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal angkat bicara. Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri tidak dapat memberhentikan kepala daerah.
Hal itu disampaikan Safrizal merespons terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
“Kalau ada yang bilang, mana bisa edaran menteri dalam negeri memberhentikan (kepala daerah), emang enggak bisa, siapa bilang bisa?” kata Safrizal dalam diskusi yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/11/2020).
Menurut Safrizal, terkait pemberhentian kepala daerah sudah ada aturan dan prosedurnya. “Semua sudah ada ketentuan dan prosedurnya,” ujar dia.
Menurut dia, surat instruksi tersebut diterbitkan sebagai pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kemendagri Sebut Gubernur Anies Baswedan akan Diberi Sanksi Jika Dianggap Bersalah
Tujuannya, agar kerumunan seperti acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jakarta maupun Jawa Barat tidak terulang kembali di daerah lain.
“Mengingatkan bahwa di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU wabah, dalam UU 23, patuhilah, kerjakanlah,” ucapnya.
“Itu saja yang disampaikan kepada seluruh kepala daerah sehingga momen yang kemarin terjadi itu tidak terjadi di tempat lain, ini kan mitigasi.”
Adapun menurut mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, ihwal pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD.
“Harus melalui prosedur, bahkan melibatkan DPRD,” ujar Djohermansyah dalam diskusi yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.