SEMARANG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK untuk tahun 2021.
Keputusan dikeluarkan setelah ia menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.
"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Ganjar dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (22/11/2020).
Baca Juga: Buruh Lanjut Demo Cipta Kerja dan Tuntut Upah Minimum 2021 Naik
Ganjar menjelaskan, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial, dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.
Ganjar menyebut upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ucap Ganjar.
Ia menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ganjar Minta Apindo Tak Khawatir Munculnya PHK Akibat Kenaikan UMP 2021
"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," kata Ganjar.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.742.015.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.