SEMARANG, KOMPAS.TV – Satpol PP Semarang turunkan paksa baliho Rizieq Shihab yang ada di beberapa titik wilayah Semarang Utara.
Tak hanya baliho Rizieq, spanduk lainnya yang tidak berizin juga dicopot paksa petugas.
Ada sekitar 3 titik baliho bergambar Rizieq Shihab dicopot di wilayah semarang utara yaitu di Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Layur dan Jalan Kakap.
Dalam kegiatan penertiban serentak dilakukan Satpol PP Kota Semarang.
Baca Juga: TNI di Pekalongan Turunkan Baliho Rizieq Shihab
Menurut Komandan Satpol PP Semarang Fajar Purwoto, pencopotan baliho serta spanduk ini sudah sesuai dengan perda no 5 tahun 2015.
Baca Juga: Berani Kritik Rizieq, Ini Profil Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
Adapun Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 14 ayat (3) huruf b disebutkan, setiap orang dilarang menempel atau memasang iklan brosur, bendera dan/atau spanduk di sepanjang Jalam, Fasilitas Umum, dan pohon kecuali jika penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.