JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) tidak memedulikan status terdaftar atau tidak organisasinya di Kementerian Dalam Negeri. Karena pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) hanya bersifat sukarela.
Menurut Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, FPI sudah mengurus SKT tersebut namun dipersulit.
"Persyaratan sudah kita penuhi semua akan tetapi masih belum dikeluarkan, bahkan malah dipermasalahkan," kata Aziz dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Rahmat Ibrahim, Sabtu (21/11/2020).
Oleh karena itu, FPI tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT akan dikeluarkan atau tidak.
Baca Juga: Tarik Ulur Izin Front Pembela Islam, Refly Harun: Tanpa SKT, Ormas Bisa Tetap Jalan
"Karena SKT itu hanya untuk mempermudah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta bantuan dari pemerintah," ungkap Aziz.
Lagipula, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan bahwa, SKT itu sifatnya sukarela atau tidak wajib.
"FPI sudah berbaik hati selama ini hampir 20 tahun mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah,"
Namun beberapa waktu terakhir ini, lanjut Aziz, pengurusan SKT ini dipersulit. "Jadi FPI (sudah) tidak peduli soal SKT-nya," tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.