JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait dengan pencopotan sejumlah baliho FPI bergambar Habib Rizieq Shihab, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, setiap hal yang tidak sesuai peruntukan pasti akan ditertibkan.
"Apapun yang ada di kota Jakarta yang tidak sesuai dengan peruntukannya, titik-titiknya pasti akan ditertibkan," kata Riza kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Menurut Riza, sudah ada ketentuan dan aturan di mana saja yang dibolehkan pemasangan baliho, bendera, spanduk, hingga reklame.
"Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," ujarnya.
Jadi, katanya, jangankan baliho, bendara atau spanduk, reklame saja yang besar dan kuat, kalau ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya pasti akan diturunkan.
Riza mengatakan, secara rutin Satpol PP memiliki tugas untuk menertibkan hal itu, termasuk atribut-atribut partai.
"Itu sudah kewajiban satpol PP menjaga ketenteraman kenyamanan dan ketertiban. Jadi Jakarta ini harus dijaga indah," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Baru Fadil Imran Dukung Langkah Pangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab
Saat ditanyakan mengenai personel TNI dari Kodam Jaya yang melakukan pencopotan spanduk FPI, Riza tidak menjawab secara langsung.
Menurutnya, sesuai perundang-undangan masing-masing memiliki kewenangan.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri, kewenangan pemprov atau Satpol-PP. Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan menegakkan melaksanakan perda. Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur," katanya.
Satpol PP, lanjutnya, memiliki tugas menertibkan sesuai perundang-undangan dan perda yang ada.
"Terkait spanduk baliho bendera umbul-umbul itu diatur titik-titiknya, berapa lama itu juga reklame yang lain-lain semua ada aturan. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti diterbitkan," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.