JAMBI, KOMPAS.TV - Tim Tabur menangkap buronan yang telah berstatus terpidana atas nama Ibnu Ziady di salah satu apartemen di kawasan Ancol Jakarta Utara pada Kamis malam, selanjutnya dibawa dan tiba di Jambi Jumat petang. Ibnu Ziady merupakan Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi dan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran PPK dalam proyek pembangunan irigasi induk di Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci Tahun 2016.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan Pidana 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
#DPOKejatiJambi #IbnuZiady #ProvinsiJambi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.