JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah melalui melalui evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebelumnya, pemerintah membolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal ini diumumkan oleh para menteri terkait dalam pengumuman keputusan bersama empat menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, dalam konferensi pers dan paparan di laman akun Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).
Dalam pemaparannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah telah mengizinkan sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka.
"Saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, (tapi) tidak diwajibkan," kata Nadiem.
Baca Juga: Hasil Evaluasi PJJ Selama Pandemi Corona - AIMAN (Bag4)
Pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memutuskan, apakah pembelajaran tatap muka tersebut bisa dilakukan atau tidak.
"Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," tutur Nadiem.
Kepala daerah, lanjut Nadiem, bisa melakukan pembukaan secara serentak atau bertahap. "Jadi di kecamatan tertentu, mungkin akan dibuka tahap pertama, tahap kedua. Tapi ini adalah kewenangan kepala daerah."
Fleksibilitas ini diberikan berdasarkan evaluasi pemerintah daerah terhadap tingkat keamanan dan kesehatan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Selain itu, terdapat dua pihak lainnya yang ikut memutuskan pembelajaran tatap muka itu bisa dilakukan atau tidak. Yakni di ruang lingkup sekolah.
"Pembelajaran tatap muka harus seizin tiga pihak. Yakni pemerintah daerah setempat, sekolah, dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah," ujar Nadiem.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.