Kompas TV regional sosial

Asosiasi Esport Aceh Ingin Bertanya ke Ulama Aceh, di Mana Letak Haramnya PUBG?

Kompas.tv - 19 November 2020, 23:32 WIB
asosiasi-esport-aceh-ingin-bertanya-ke-ulama-aceh-di-mana-letak-haramnya-pubg
Permainan online PUBG. (Sumber: Pixabay.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Esport Association Provinsi Aceh (IESPA) ingin segera bertemu dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk memperjelas fatwa haram game Player Uknown's Battleground (PUBG).

Dalam fatwa haram tersebut, terdapat sanksi cambuk bagi setiap orang yang memainkan game PUBG di Aceh.

"Saya ingin, ayo kita bertemu dengan para pihak terkait. Kita cari solusinya," kata Ketua Indonesia Esport Association Provinsi Aceh Muhammad Irfan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Menurut Irfan, anak-anak Aceh memiliki potensi di ajang game PUBG. Contohnya, salah satu tim PUBG asal Aceh yang meraih peringkat keenam Turnamen Nasional PUBG di Jakarta, Agustus lalu.

Jika hukuman cambuk terhadap semua orang yang memainkan PUBG dilaksanakan di Aceh, kata Irfan, maka pemain profesional asal Aceh akan terimbas.

Baca Juga: Tujuh Pemuda Menjambret Karena Kecanduan Game Online

Muhammad Irfan menjelaskan, IESPA memiliki regulasi dalam bermain game daring, antara lain hanya dibolehkan bermain selama tiga jam dalam satu hari, berhenti pada waktu salat, dan tidak mengeluarkan kata-kata kotor.

Game daring merupakan bagian dari olahraga prestasi dan bisa dijadikan ladang nafkah bagi kaum muda.

"Di mana haramnya? Kita buat perbandingan seperti ini. Seperti tinju, karate, semua itu ada kekerasan kan? Tapi mereka sudah dibuat regulasi menjadi cabang olahraga," kata

PUBG Melanggar Syariat Aceh, Layak Dihukum Cambuk

Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menyatakan, setiap pemain game online PUBG dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan layak dihukum cambuk di muka umum. Pemain video game tersebut dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

Sebelumnya, MPU telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan online PUBG dan sejenisnya pada Juni 2019.

MPU menilai game online tersebut mengandung unsur kekerasan seperti adegan penembakan dan peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak pada akhlak serta psikologis pemain.

Baca Juga: Waspada! Kecanduan Gadget dan Game Online Bisa Bikin Gangguan Jiwa, Ini Buktinya

Permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur muddharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh seperti dikutip dari laman Kompas.com pada Jumat (23/10/2020).

Teungku Abdurrani berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh dapat segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya agar diberi sanksi hukuman cambuk sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, ia juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram PUBG.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x