KUPANG, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya terus bergulir hingga saat ini.
Kamis Kamis siang tadi Pengadilan Tipikor Kupang kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi tersebut secara virtual dengan terdakwa Yohanes Sulayman, yang sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam nota pembelaan pada persidangan siang tadi, kuasa hukum terdakwa menyatakan, kasus yang menimpa Yohanes Sulayman merupakan perbuatan hukum di bidang keperdataan karena adanya hubungan hukum perjanjian kredit antara terdakwa dengan pihak Bank NTT.
Karena itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta keadilan dari majelis hakim tipikor untuk dapat memutuskan kasus tersebut sesuai perjanjian kredit antara terdakwa dan pihak Bank NTT.
Kuasa hukum terdakwa juga yakin, kasus yang menimpa terdakwa bukan merupakan ranah hukum pidana sebagaimana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
#kasuskorupsi #bankntt #pembelaanterdakwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.