Kompas TV nasional peristiwa

Habib Rizieq Centre: Kerumunan di Petamburan Harusnya bukan Pidana

Kompas.tv - 19 November 2020, 20:06 WIB
habib-rizieq-centre-kerumunan-di-petamburan-harusnya-bukan-pidana
Kerumunan Kegiatan di Petamburan (Sumber: Dokumen Kompas TV)
Penulis : Fajri Satrio

JAKARTA,KOMPAS.TV-Habib Rizieq Sihab (HRS) Center angkat suara terkait polemik dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, sistem penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan sistem karantina wilayah. Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Buntut Acara Habib Rizieq Shihab: Pejabat Polri Dicopot, Anies Dipanggil Polisi

Dia melanjutkan, keberlakuan PSBB menunjuk pada Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB.

“Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” ,” kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Keramaian Habib Rizieq di Puncak

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa 17 November diperiksa Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait acara pernikahan Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 20 November esok di Bareskrim Polri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x