JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, yakni 9 Desember, akan menjadi hari libur nasional.
Baca Juga: Pilkada 2020 Makin Dekat, DPR Minta Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Tegas Terapkan Prokes
Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam rapat dengan Komisi II DPR secara virtual, Rabu (18/11/2020).
Hasyim mengatakan, libur nasional itu akan ditetapkan oleh presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Ada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018, nanti akan diterbikan Keppres tentang libur nasional," tutur Hasyim.
Menurut Hasyim, hari libur nasional itu tidak hanya berlaku untuk 270 daerah peserta Pilkada 2020, namun juga untuk seluruh wilayah daerah di Indonesia.
"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," ujarnya.
Hasyim menjelaskan, pihaknya menargetkan jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen.
Baca Juga: Disabilitas Mental Berhak Memilih Di Pilkada Sukabumi
"Untuk itu Pilkada sekarang kita targetnya 77,5 persen," kata Hasyim.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari dan dimulai sejak 26 September serta berakhir pada 5 Desember 2020.
Kemudian pada 9 Desember 2020 dilanjutkan sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.