JAKARTA, KOMPAS TV - Mabes Polri menjawab pertanyaan publik ihwal kerumunan massa yang ditimbulkan saat anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.
Mabes Polri merasa perlu merespons karena publik membandingkannya dengan peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca Juga: Lurah Petamburan Terpapar Covid-19 dari Acara Rizieq Shihab? Ini Penjelasan Camat Tanah Abang
Publik menilai ada tebang pilih karena Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta. Tak hanya itu, belakangan Polri mengusut kerumunan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat.
Sampa-sampai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena dianggap melakukan pembiaran.
Menanggapi kritik publik tersebut, Mabes Polri memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menindak kerumunan massa yang ditimbulkan anak pertama Presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Disebut Kurang Sehat Usai Acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo merupakan dua kasus yang berbeda.
"Jangan disamakan. (Di Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Karena itu, Awi meminta agar publik bisa membedakan dua kasus kerumunan di Jakarta dan Solo itu. Apalagi, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan.
Baca Juga: Polisi: Pemanggilan Anies dan Pengusutan Dugaan Pidana Hajatan Rizieq Jauh dari Unsur Kriminalisasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.