Kompas TV nasional peristiwa

Alasan Mabes Polri Tidak Menindak Acara Kerumunan Massa Anak Jokowi Gibran Saat Daftar Cawalkot Solo

Kompas.tv - 19 November 2020, 07:17 WIB
alasan-mabes-polri-tidak-menindak-acara-kerumunan-massa-anak-jokowi-gibran-saat-daftar-cawalkot-solo
Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Awi Setiyono memberikan keterangan pers soal kasus pembobolan uang nasabah Maybank sejumlah 22 Milyar, pada Senin siang 9 November 2020, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Mabes Polri menjawab pertanyaan publik ihwal kerumunan massa yang ditimbulkan saat anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

Mabes Polri merasa perlu merespons karena publik membandingkannya dengan peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca Juga: Lurah Petamburan Terpapar Covid-19 dari Acara Rizieq Shihab? Ini Penjelasan Camat Tanah Abang

Publik menilai ada tebang pilih karena Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta. Tak hanya itu, belakangan Polri mengusut kerumunan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat.

Sampa-sampai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena dianggap melakukan pembiaran.

Menanggapi kritik publik tersebut, Mabes Polri memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menindak kerumunan massa yang ditimbulkan anak pertama Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Disebut Kurang Sehat Usai Acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo merupakan dua kasus yang berbeda.

"Jangan disamakan. (Di Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Karena itu, Awi meminta agar publik bisa membedakan dua kasus kerumunan di Jakarta dan Solo itu. Apalagi, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan.

Baca Juga: Polisi: Pemanggilan Anies dan Pengusutan Dugaan Pidana Hajatan Rizieq Jauh dari Unsur Kriminalisasi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x