Kompas TV nasional hukum

Kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung Puncak Ikut Diselidiki, Ridwan Kamil Ikut Dipanggil?

Kompas.tv - 18 November 2020, 19:41 WIB
kegiatan-rizieq-shihab-di-megamendung-puncak-ikut-diselidiki-ridwan-kamil-ikut-dipanggil
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kegiatan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat ikut diselidiki Kepolisian.

Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Bogor pada Jumat 16 November 2020 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono Argo menjelaskan 10 orang itu yakni kepala Desa Sukagalih, kepala Desa Kuta, ketua RW, ketua RT, camat Megamendung, Kasatpol PP Pemda Bogor, serta anggota Bhabinkamtibmas.

Baca Juga: Imbas Agenda Ceramah Rizieq Shihab, Massa FPI Padati Jalur Puncak

Kemudian, polisi juga meminta klarifikasi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Muchsin Alatas dari FPI.

“Dari penyidik Bareskrim, Polda Jabar, dan Polres Bogor, setelah nanti kita klarifikasi ini tentunya akan mendapatkan hasil terkait dugaan protokol kesehatan di wilayah Bogor,” ucapnya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Argo menambahkan tidak menutup kemungkinan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut diundang untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diundang untuk diminta keterangan terkait acara resepsi nikah putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi pada Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro, FPI: Ketua Panitia Hanya Klarifikasi seperti Pak Anies

“Nanti dari hasil klarifikasi atau dari fakta, kalau memang penyidik nanti menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan, kita tidak menutup kemungkinan mengundang Gubernur Jabar,”ujar Argo Yuwono

Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kegiatan yang dilakukan Rizieq Shihab.

Kegiatan yang menundang kerumunan massa itu diduga telah menyalahi aturan terkait pelaksanaan PSBB maupun kekarantinaan, seperti diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Buntut dari kegiatan yang mengundang kerumunan tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x