Kompas TV nasional hukum

Panggil Anies Baswedan, Polda Metro Selidiki Dugaan Unsur Pidana di Acara Hajatan Rizieq Shihab

Kompas.tv - 17 November 2020, 23:54 WIB
panggil-anies-baswedan-polda-metro-selidiki-dugaan-unsur-pidana-di-acara-hajatan-rizieq-shihab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Sumber: Singgar, Juru Kamera Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan unsur pidana terkait acara hajatan Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Penyidik telah memanggil 14 orang untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pemanggilan para saksi tersebut untuk mendalami ada atau tidak adanya pidana.

Baca Juga: Diperiksa Polda, Anies Dihujani 33 Pertanyaan Terkait Kerumunan Rizieq Shihab

Menurut Ade pemanggilan sejumlah saksi untuk dikonfirmasi akan dilakukan selama dua hingga tiga hari ke depan.

Tidak menutup kemungkinan pihak dari penyelenggara acara ikut dipanggil penyidik untuk diminta klarifikasi dalam penyelidikan dugaan pidana dalam acara resepsi nikah putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi pada Sabtu (14/11/2020).

“Setelah proses penyidikan berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya. Itu tahapan daripada penyidikan. Nah, ini kita sudah mulai tahap pertama yaitu klarifikasi," ujar Tubagus Ade saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut Ade menjelaskan pemanggilan Gubernur Anies untuk mengetahui status PSBB di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tentukan Sanksi Untuk Anies, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Jika memang masih PSBB, kata Tubagus, maka ada ketentuan lain yakni soal kekarantinaan, seperti diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pihaknya juga mempertanyakan pandangan dari Pemprov DKI mengenai apakah ada ketentuan yang dilanggar atau tidak dalam acara hajatan Rizieq Shihab.

"Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru dinaikkan ke proses penyidikan," ujarnya.

Adapun pihak dari Pemprov DKI yang dimintai keterangan terkait acara hajatan Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Kritikan dari Pemerintah Soal Cegah Kerumunan

Yakni Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Kemudian, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Lurah Petamburan Setiyanto awalnya telah hadir untuk memenuhi panggilan. Namun, setelah dites swab antigen, Setiyanto terkonfirmasi reaktif Covid-19 dan langsung dirujuk ke RS Kramatjati.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.