TEGAL, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penyelenggara acara dangdutan di tengah pandemi corona yang adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tegal setelah Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2020.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dari fraksi Partai Golkar yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD, Wasmad Edi Susilo, menjalani sidang perdana terkait kasus penyelenggaraan acara dangdutan.
Wasmad hadir di kantor Pengadilan Negeri Tegal seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
Ia tidak punya persiapan khusus menghadapi sidang dan siap menjalani proses hukum.
Baca Juga: RS Wisma Atlet Buka Lagi 3 Tower Akibat Pasien Corona Bertambah
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.