JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkatung-katung, itulah nasib RUU penghapusan kekerasan seksual.
Hingga kini belum ada kepastian RUU tersebut akan kembali masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
Padahal berbagai elemen masyarakat dari mulai aktivis, tokoh agama, hingga pemerintah tak putus-putus menyuarakan pentingnya RUU tersebut.
RUU ini dianggap sebagian besar pihak sangat penting untuk menekan angka kekerasan seksual meski diakui masih banyak terjadi perdebatan dan kontroversi dalam RUU itu.
RUU PKS awalnya diinisiasi Komnas Perempuan sejak 2012 menyusul kondisi Indonesia yang darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019.
Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.
Itu artinya Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat kekerasan.
Simak pembahasannya bersama anggota Baleg DPR RI Taufik Basari dan juga Pengurus Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Asni Damani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.