Kompas TV nasional hukum

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Kompas.tv - 17 November 2020, 08:07 WIB
hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-andi-irfan-jaya-perantara-suap-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai diperiksa di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Andi Irfan Jaya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Baca Juga: Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya di Kejagung Sudah Masuk Tahap Pelimpahan Berkas

Terdakwa Andi adalah pengusaha yang terlibat kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. 

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," tutur Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020), seperti dilansir Tribunnews.com. 

Dengan begitu, sidang pun dilanjutkan ke agenda berikutnya yaitu pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan yang disusun oleh JPU sudah sesuai KUHP. 

“Menimbang penyebutan locus delicti tidak harus secara tepat. Disebutkan jika locus delicti meski persis dan akurat penegakan hukum akan lumpuh total yang berakibat pelaku kriminal tidak bisa dituntut," ujar Eko. 

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Ini Kendala KPK Belum Bisa Dalami Laporan MAKI Soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.  

Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA. 

Fatwa tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara. 
Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki. 

Demi mendapatkan fatwa, ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan Mahkamah Agung.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x