TENGGARONG, KOMPAS.TV - Menjelang hari pemungutan suara pilkada Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Beredar rekomendasi bawaslu RI berkirim surat kepada komisi pemilihan umum untuk membatalkan pencalonan calon bupati Kutai Kartanegara.
Hal tersebut di benarkan tim pelapor, setelah menerima salinan rekomendasi bawaslu pusat berupa screen shot elektronik.
Rekomendasi tersebut di terbitkan bermula ketika tim barisan kolom kosong melaporkan dugaan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan petahana Edi Darmansyah untuk kepentingan politik di pilkada Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
Menurut keterangan Fandi yang merupakan salah satu tim pelapor dari barisan kolom kosong, materi dugaan pelanggaran yang di lakukan petahana Edi Darmansyah antara lain, penggunaan kewenangan dan program pemerintah dalam kegiatan peresmian jalan oloy di Kecamatan Muara Muntai, pengadaan mobil ragapantas, program pembagian 1 rt 1 laptop, penambahan gaji THL, perbuatan menjanjikan uang 50 juta bagi rt, perbuatan menjanjikan motor bagi rt, serta politisasi tagline pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang disinyalir diguakan untuk kepentingan politik.
Namun dirinya tidak bisa memastikan, materi laporan mana yang diterima bawaslu pusat sehingga bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada komisi pemilihan umum untuk membatalkan pencalonan calon bupati Kutai Kartanegara.
Pasalnya salinan yang mereka dapatkan merupakan hasil screenshot elektronik yang mereka dapatkan dari tim pelapor yang masih berada di Jakarta. Selain itu, tim kompas tv mendatangi kantor bawaslu dan KPU Kabupaten Kukar untuk konfirmasi prihal tersebut, namun tak ada satupun komisioner berada di lokasi.
Semantara itu, pengamat hukum universitas mulawarman Herdiansyah Hamzah berharap rekomendasi dari bawaslu segera di laksanakan KPU.
#SuratBawaslu#PilkadaKukar#KPUKukar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.