JAKARTA, KOMPAS.TV - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menuntaskan dan membongkar praktik persaingan usaha tidak sehat dalam ekspor benih lobster.
Praktik monopoli dalam ekspor benih lobster ini juga menggambarkan tata kelola lobster di Indonesia telah rusak dari hulu sampai dengan hilir.
Baca Juga: Bea Cukai Tahan Ratusan Boks Benih Lobster Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Bandara Soetta
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Anggawira mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera mengungkap aktor yang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat itu secara transparan.
"Praktik-praktik seperti ini seharusnya dihilangkan dan sebaiknya dalam proses ini bisa melibatkan asosiasi dunia usaha terkait. Untuk proses distribusi logistik, sebaiknya KKP atau kebijakan ini dirumuskan dengan menggandeng Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)," ujar Anggawira, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020).
Anggawira mengatakan, pengiriman benih lobster yang hanya melalui satu bandara menciptakan in-efisiensi biaya pengiriman dan risiko untuk pelaku usaha.
Padahal, ada pelaku budidaya yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera.
Baca Juga: Hasil Bahtsul Masail, PBNU Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Benih Lobster
"Dari situ bisa terjadi kompetisi dan afirmasi policy yang baik. Jadi, kita dorong ALFI untuk bisa ikut dalam policy ini," tutur Anggawira.
Menurutnya, banyak penyimpangan dalam pemenuhan persyaratan ekspor benih lobster.
Ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"HIPMI mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh KPPU, agar kompetisi dan persaingan di dunia usaha lebih baik dan membuka kesempatan bagi pengusaha-pengusaha terutama pengusaha di daerah," ungkapnya.
Anggawira mengemukakan, sejauh ini kebijakan ekspor benih lobster tidak mampu mengangkat kesejahteraan pembudidaya lobster di Indonesia.
Pembudidaya lobster justru kian kesulitan melanjutkan usaha pembesaran atau budidaya akibat benih sulit didapat dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Perdagangan Benih Lobster Ilegal Kembali Digagalkan
Keberpihakan negara terhadap pengembangan budidaya lobster di Indonesia juga dinilai sangat minim.
"Bekerjasama dengan ALFI terkait ini diharapkan bisa menekan biaya logistik dan itu dilakukan dengan transparan dan akuntabel," katanya.
Ia menambahkan, kebijakan ekspor benih sepatutnya menjamin ketersediaan benih lobster di dalam negeri dengan harga terjangkau. Dengan demikian, budidaya lobster bisa berkembang.
"Jadi, praktik monopoli itu pada jasa pengiriman logistiknya. Dalam penentuan seperti ini harus ada policy yang melibatkan asosiasi terkait, sehingga tata kelolanya bisa kita kontrol dan bisa lebih efisien. ALFI bisa melibatkannya," imbuh Anggawira, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.