Sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (8/9), satu persatu tersangka kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu turun dari ruang penyidik KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Usai dperiksa selama lebih sembilan jam, tiga tersangka dibawa ke rumah tahanan KPK, C-1 untuk 20 hari ke depan.
Ketiganya bungkam saat dikonfirmasi media seputar kasus suap yang menjeratnya. Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang suap sebesar Rp 115 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.