Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan berusia 16 tahun di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, ditangkap aparat kepolisian, terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. Ia diperiksa karena tulisannya di akun media sosial Facebook rekannya.
Pelaku mengaku menulis ujaran kebencian, karena merasa kesal pada seseorang yang memukul dua temannya. Terkait kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.