Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Kirim Surat Panggilan ke Anies Baswedan Soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq

Kompas.tv - 16 November 2020, 17:54 WIB
polda-metro-kirim-surat-panggilan-ke-anies-baswedan-soal-kerumunan-di-acara-habib-rizieq
Surat panggilan Polda Metro Jaya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab dan FPI. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI).

Surat dengan perihal "Undangan Klarifikasi" tersebut tertanggal 15 November 2020.

"Bersama ini kami mengundang saudara untuk menghadiri klarifikasi di Polda Metro Jaya dan saat ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tulis surat panggilan tersebut, Senin (16/11/2020).

Adapun Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan untuk Anies pada hari Selasa (17/11/2020), pukul 10.00 WIB di Ditreskrimum.

Pemanggilan Anies Baswedan berdasarkan rujukan laporan informasi nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Jawab Kritik Soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq

Laporan informasi tersebut perihal dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi pengawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum."

"Demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 93 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III Tanah Abang, Jakarta Pusat," seperti tertulis dalam surat panggilan kepada Anies.

Mahfud Sebut Sudah Peringatkan Anies Soal Protokol Kesehatan dan Penindakan Kerumunan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta.

Tepatnya saat acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pemimpin FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x