BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria di Bandung, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam konten video yang diunggahnya dalam media sosialnya.
"Yang bersangkutan membenci dengan aparat maupun pemerintah dan negara jadi dengan kebencian itu, dia selalu menjelek-jelekkan, memberikan konten yang bersifat kebencian terhadap suatu golongan," jelas Kapolresta Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Polisi mengatakan tersangka DM dalam video unggahannya dinilai melontarkan tantangan kepada polisi sambil seolah-olah menggunakan narkoba.
Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam.
Selain itu polisi juga meyertakan tangkapan layar dalam akun media sosial tersangka sebagai bukti kejahatan dalam kasus ini.
Sementara itu tersangka DM mengaku aksinya dilakukan untuk bergurau.
"Celotehan aja gitu, taunya efeknya kayak gini. Nggak kepikiran juga kayak gini. Pagi-pagi bangun tidur kenapa jadi ramai kayak gini. Padahal niatnya celotehan biasa, menurut saya cuma bercandaan," kata DM.
Ia juga membantah telah menggunakan narkoba saat merekam pernyataannya yang menantang polisi dan menyebarkan kebencian pada pemerintah.
Tersangka DM dijerat dengan aturan soal penyebaran kebencian yang ada dalam UU ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.