JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait rancangan undang-undang minuman beralkohol (RUU Minol), Muhammadiyah mendukung pembahasannya.
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pihak Aparat Harus Berani Tertibkan Kerumunan Massa Rizieq Shihab
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Mu`ti mengatakan bahwa undang-undang (UU) minuman beralkohol sangat penting dan mendesak.
Mu`ti berpendapat bahwa konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.
Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.
Oleh karena itu, menurut Mu`ti, UU minuman beralkohol nanti minimal harus mengatur empat hal.
Pertama, kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.
Kedua, batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi.
Ketiga, tempat konsumsi yang legal.
Keempat, tata niaga atau distribusi yang terbatas.
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol, ujar Mu`ti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Pemenggalan Guru di Prancis, Muhammadiyah: Itu Bukan Pahlawan Tapi Kriminal
Tak jauh beda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga mengungkapkan hal tersebut.
Bagi Anwar, minuman keras (beralkohol) itu tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan.
Sehingga sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi rakyatnya.
Pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengkonsumsinya.
"Pemerintah dan DPR ya jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya," ujar Anwar kepada awak media.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.