JAKARTA, KOMPAS.TV - Program acara 'Rumpi No Secret' ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu. KPI menegur dan meminta program 'Rumpi No Secret' diberhentikan sementara, karena dianggap melanggar UU Penyiaran.
Teguran dan pemberhentian sementara itu dikarenakan dalam episode yang menghadirkan bintang tamu Disc Jockey (DJ) Dinar Candy, program tersebut membahas soal jualan celana dalam wanita berusia 27 tahun itu.
Kabar tersebut sudah sampai ke telinga Dinar Candy.
Ia mengaku diberitahu oleh warganet, yang mencaci makinya karena program yang dipandu Feni Rose itu diberhentikan sementara.
"Aku sudah minta maaf. Cuma sama kak Feni Rose, selaku pembawa acaranya belum minta maaf," kata Dinar Candy mengutip Tribunnews di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
"Iya aku udah tahu. Karena banyak yang nge-tag ke aku di instagram. Terus pas lagi ditempat umum diteriakin orang, katanya karena aku jadi ditegur KPI," lanjutnya.
Dinar Candy mengaku kaget ketika mengetahui program yang dimana ia sempat menjadi bintang tamunya diberhentikan sementara oleh KPI.
"Kaget lah. Kan itu aku diundangnya sudah lama, sudah sebulan yang lalu. Aku kaget kok bisa kena teguran KPI," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.