JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah menyebut PT Pertamina (Persero) akan menghapus Premium pada 1 Januari 2021.
Rencana tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON). Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai pada Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Merespons rencana itu, Pertamina menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada pemerintah.
"Keputusan dihapus atau tidaknya sebuah produk BBM penugasan itu otoritasnya regulator, bukan di Pertamina," kata Mas'ud, Sabtu (14/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: BBM Premium Dihapus 1 Januari 2021?
Namun jika premium dihapus ini menjadi polemik karena akan bertabrakan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dengan adanya perubahan ini, maka BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Mengutip rilis dari situs Migas.esdm.go.id, Presiden Joko Widodo tanggal 24 Mei 2018 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dengan adanya perubahan ini, maka BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Kewajiban menyediakan Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali tersebut, tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Perpres Nomor 43 Tahun 2018 yang berbunyi, “Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengkoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.”
Baca Juga: Pengolahan Sampah Plastik Menjadi BBM Jenis Premium dan Solar
Sebelumnya dalam Pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa wilayah penugasan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.
Sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 43 Tahun 2018 ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 28 Mei 2018 menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.
Dalam Kepmen ini, Menteri ESDM menetapkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali sebagai wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan.
Baca Juga: Penyerapan Minyak Mentah Pertamina Anjlok 20 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.