JAKARTA, KOMPAS.TV - Video pembakaran hutan di Papua, hasil investigasi Greenpeace, ditanggapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, video kebakaran hutan dan lahan di konsesi sawit di Papua, merupakan video tahun 2013.
"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," kata Rasio, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Rasio justru mempertanyakan, mengapa video hasil investigasi itu baru diekspos pada saat ini.
Baca Juga: Titik Hotspot Meningkat Karhutla Kembali Terjadi Di Riau
Seharusnya Greenpeace segera melaporkan bukti kebakaran hutan pada 2013 lalu pada saat tahun itu agar bisa segera ditindaklanjuti.
Perusahaan yang terkait kebakaran hutan di Papua 2013 lalu, grup Korindo, menurut Rasio telah diberi sanksi.
“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,” tegas Rasio.
Perusahaan-perusahaan itu mendapatkan izin konsesi hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat dari pemerintahan saat itu.
Baca Juga: Siaga Darurat Karhutla Sumsel Diperpanjang
BBC pada Kamis (12/11/2020), memberitakan hasil investigasinya terkait pembukaan hutan untuk perluasan kelapa sawit yang dilakukan Korindo di tanah adat penduduk.
Perluasan lahan kelapa sawit seluas 57.000 hektare ini diduga dilakukan dengan cara membakar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.