TEGAL, KOMPAS.TV - Suwardi, warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, digelandang jajaran Sat Reskrim Polres Tegal, karena tindakan bejat yang telah diperbuatnya. Suwardi, tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri, berinisial T, yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat tersangka bermula saat korban menginap di rumahnya. Tersangka, yang sudah bercerai dengan istrinya sehingga tidak tinggal dalam satu rumah. Korban sempat menginap di rumah tersangka selama lima hari. Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan dosa tersebut karena tak kuat menahan nafsu.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut pada ibunya. Di Hadapan petugas, tersangka mengaku sudah delapan tahun telah berpisah dengan istrinya. Tersangka juga mengaku kerap menonton video porno. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di dalam tahanan. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.