PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kamis pagi (12/11/20), Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, datang langsung ke Polresta Pontianak Kota untuk membuat laporan polisi.
Laporan tersebut mengenai dugaan penghinaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan seorang oknum peserta unjuk rasa, saat demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 10 November lalu, di halaman kantor Gubernur Kalbar.
Baca Juga: Mahasiswa Cari Gubernur Kalbar, Minta Sutarmidji Tolak UU Cipta Kerja
Terhadap laporan itu, polisi akan mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah saksi, termasuk koordinator lapangan saat aksi berlangsung.
“Kita akan tindaklanjuti dengan tahapan-tahapan, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi untuk mencari tahu. Kita masih mendalami siapa orang yang dilaporkan,” ucap Kapolres Pontianak, Kombes Komarudin.
Pelaku akan dikenakan pasal 207, terkait penghinaan terhadap penguas, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan. Polisi juga akan melibatkan ahli bahasa untuk menganalisis video yang beredar.
#Demo #Gubernur #Kalbar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.