FILIPINA, KOMPAS.TV – Sebanyak 5 WNI dibantu KJRI Davao City pulang ke tanah air, Rabu (11/11/2020).
Dilansir dari rilis Kementerian Luar Negeri, 5 WNI tersebut telah selesai menjalani hukuman penjara karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Tepatnya pada 2 September 2020 para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Provinsi Tawi-Tawi.
Setelah itu mereka berada di Kantor KJRI Davao City sejak 8 Oktober 2020.
Proses memulangkan dilakukan setelah para WNI selesai mendapatkan deportation order dari Imigrasi Filipina.
"terima kasih kepada pemerintah Filipina khususnya kepada Biro Imigrasi Manila yang mengeluarkan perintah Deportasi 5 WNI tersebut dan telah berkoordinasi sehingga proses pemulangan mereka berjalan lancar."ungkap Konsul Jenderal RI di Davao City, Dicky Fabrian dikutip dari rilis Kemenlu, Jumat (13/11/2020).
Para WNI tersebut telah tiba di Jakarta menggunakan Philippines Airlines pada Kamis (12/11/2020) dan langsung ditemui oleh tim PWNI, Kementerian Luar Negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.